Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
mengancam sejumlah industri padat karya karena kenaikan standar upah
buruh yang signifikan di berbagai daerah di Indonesia. Dua industri
padat karya itu antara lain sektor tekstil dan produk tekstil serta alas
kaki.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
memperkirakan akan ada ribuan karyawan terkena PHK. “Garmen kita pasti
akan relokasi. Tekstil akan melakukan pengurangan pekerja,” ungkap
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G
Ismy kepada pers.
Dia menambahkan, asosiasi menolak keras
penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta
termasuk UMP daerah sekitarnya. “Pemberlakuan upah ini jelas akan
mematikan industri padat karya. Beberapa perusahaan tekstil sudah siap
untuk merumahkan ribuan karyawan karena ketidaksanggupan membayar upah
sebesar Rp 2,2 juta per bulan,” ujar Emovian.
Dia mengonfirmasikan bahwa sejumlah
perusahaan akan mengurangi karyawan. “Kami sudah bicara dengan beberapa
perusahaan asing. Kata mereka, kurang lebih 100.000 orang akan
dikurangi. Yang sudah pasti, ada perusahaan mengurangi 1.000 orang dan
600 orang. Itu sudah pasti,” ujarnya.
Menurut dia, industri padat karya selama
ini mengais keuntungan yang kecil. “Pemesanan memang besar tapi
marginnya kecil. Kami bayar pakai apa?” kata dia seraya menambahkan
bahwa kondisi ini akan diperburuk oleh kenaikan tailf tenaga listrik dan
gas.
Namun ketika di konfirmasi lebih lanjut,
Ernovian enggan menyebutkan nama perusahaan yang akan mengurangi jumlah
karyawannya. Menurut dia, pengurangan karyawan ditetapkan berdasarkan
jabatan kerjanya masing-masing. “Karyawan di cleaning service, security,
itu mulai tuh pengurangan. Kalau operator, itu yang terakhir. Dua belas
mesin yang tadinya dioperasikan oleh 2 orang, sekarang 1 orang,”
tegasnya.
Sekjen Asosiasi Persepatuan Indonesia
(Aprisindo) Binsar Marpaung mengatakan hal senada. Menurut dia,
penetapan UMP ini otornatis akan menurunkan daya tarik investasi ke
Indonesia. “Itu akan menjadi patokan investasi Eropa ke Indonesia,”
ujarnya.
Aprisindo memperkirakan sekitar 600.000
pekerja di industri sepatu terancam terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK) jika rencana penghentian produksi (lock out) secara nasional
terjadi. Pilihan penghentian produksi terjadi karena selama ini iklim
usaha tidak kondusif menyusul tidak adanya jaminan keamanan dan
kepastian hukum dari pemerintah.
“Beberapa pabrik sepatu sudah tutup
karena kondisi tidak kondusif. Di industri persepatuan ini jumlah total
karyawannya 600.000 orang, dan itu terancam pemutusan hubungan kerja
jika lock out nasional terjadi,” kata Binsar Marpaung, Sekretaris
Jenderal Asosiasi Persepatuan Indonesia.
Penghentian produksi secara nasional
merupakan respons dari sejumlah asosiasi industri menyusul gangguan aksi
buruh yang cenderung anarkis dan memblokir akses di kawasan industri.
“Kami sulit memenuhi tuntutan buruh karena industri sepatu berproduksi
dengan volume tinggi, tetapi marginnya tipis,” ujarnya.
Selain tekstil dan alas kaki, industri
baja juga sedang dirundung masalah. Sekitar 50 produsen baja nasional
terpaksa menurunkan produksi minimnya pasokan bahan baku, yang
mengakibatkan pelaku usaha baja mengurangi jumlah pekerja sementara.
Kondisi kelangkaan bahan baku yang sudah mengkhawatirkan ini berpotensi
membuat sektor industri baja mengalami deindustrialisasi (penurunan
kinerja industri secara kontinyu) jika tidak segera diatasi.
“Semenjak Januari 2012 sampai 4 Juli
2012, tercatat 7.000 kontainer berisi scrap (baja kasar) ditahan oleh
pihak bea cukai di sejumlah pelabuhan seperti Tanjung Priok dan Tanjung
Perak,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry
Association (IISIA) Edward R Pinem.
Menurut dia, 7.000 kontainer bahan baku
itu setara 140.000 ton bahan baku scrap yang dibutuhkan sekitar 50
produsen baja nasional. “Saat ini ada beberapa industri baja yang sudah
mengistirahatkan pegawainya karena tidak bisa berproduksi dan ada
beberapa produsen merumahkan karyawan sambil mengumpulkan scrap dalam
negeri untuk bisa produksi,” katanya.
Berdasarkan data IISIA, perusahaan baja
yang sudah melakukan perumahan karyawan antara lain PT Toyogiri, PT
Inteworld Steel, PT Dwi Jaya, PT Pangeran Murni, PT Cakra Steel, PT
Ispatindo, PT Alimindo, dan PT Hanil Jaya. Langkah perumahan karyawan
sampai saat ini berjumlah sekitar 450 pekerja.
Sementara perusahaan baja yang menurunkan
produksi adalah PT Citra Baru Steel, PT Growth Sumatra, PT Growth Asia,
PT Asian Izusu, PT Inti General, PT Indo Baja, PT Jakarta Cakra, PT
Jakarta Sentral, PT Lautan Steel, PT Pangeran Karang Murni, PT Gunung
Garuda, PT Inter World Steel, PT Hanil Jaya Steel, PT Ispat Indo, PT
Huwalin, PT Bangun Sarana Baja, dan PT Gunung Gahapi.
Edward menilai Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kontainer
ditahan. “Selama ini, impor scrap sudah lolos administrasi dan
melibatkan surveyor, apalagi impor scrap itu sudah berlangsung lama
sejak 30-40 tahun yang lalu,” ujarnya.
Edward menuturkan, di Indonesia, sangat
susah untuk mencari bahan baku baja seperti scrap dan hal tersebut
membuat sektor industri baja tidak memiliki daya saing. “Selama ini,
pasokan scrap dari dalam negeri hanya 30% dan 70% dipenuhi dari impor
dari total bahan baku sebanyak 6-7 juta ton. Namun, pada 2005 lahir
Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang ketentuan bahan baku baja dan
pelaku usaha industri baja sudah melakukan importasi scrap sesuai
ketentuan pemerintah,” paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Basis Industri
Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto
mengatakan, selama ini bahan baku produk baja berasal dari pig iron,
sponge iron, maupun scrap yang sebagian besar masih diimpor.
“Utilisasi sumber daya mineral logam
bijih besi masih minim, apabila ekspor bijih besi tidak dikendalikan,
maka akan habis dalam waktu dekat. Selain itu, perlambatan pertumbuhan
industri logam seperti baja disebabkan 70% bahan baku seperti scrap
masih tergantung impor serta meningkatnya harga bahan baku akibat
prosedur importasi scrap yang memakan waktu lama,” ujarnya.
Panggah menyatakan penahanan 113
kontainer berisi scrap milik PT Hwa Hok Steel yang diindikasi
terkontaminasi limbah B3 berdampak kepada kontainer produsen di seluruh
pelabuhan yang mencapai 7.000 kontainer.
“Penahanan kontainer berisi scrap
mengakibatkan harga scrap naik 100% menjadi US$ 800 per ton dibandingkan
sebelum penahanan yang mencapai US$ 400 per ton dan mengganggu
ketersediaan bahan baku terhadap 132 perusahaan peleburan industri logam
dalam negeri dan satu perusahaan telah berhenti produksi,” ucapnya.
Duniaindustri.com menilai dengan berbagai
masalah dan hambatan, bukan tidak mungkin tidak sektor industri
(tekstil, alas kaki, dan baja) menghadapi ancaman deindustrialisasi.