Neddy Rafinaldy Halim, Deputi Bidang
Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan
pengembangan berbagai program tersebut dipercayakan kepada koperasi yang
telah berbadan hukum koperasi.
”Seluruh program tersebut dilaksanakan
memalui bantuan sosial, dan koperasi sebagai koordinasi akan menerima
dana tersebut seutuhnya tanpa dikenakan biaya,” ujarnya pada Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Koperasi dan UKM di Hotel
Mercure, Jakarta Utara, Selasa (18/12).
Jumlah pasar tradisional yang akan
dikembangkan instansi tesebut mencapai 380 unit, dan biaya masing-masing
maksimal Rp1 miliar. Pembangunan atau revitaliasi pasar tradisional
diprioritaskan di daerah tertinggal atau perbatasan maupun regular.
Adapun bantuan sosial untuk program
penataan pedagang kaki lima (PKL) diberbagi daerah diperkirakan mencapai
92 titik untuk menampung sekitar 4.625 pedagang. Bantuan sosial yang
dialokasikan kepada setiap PKL sebesar Rp7,5 juta.
Menurut Neddy, 260 koperasi lainnya akan
mendapat bantuan sosial untuk pengembangan toko ritel modern atau UKM
Mart. Sesuai pendataan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM,
ke-260 koperasi tersebut layak mengembangkan UKM Mart.
Sesuai persyaratan menerima bantuan
sosial, koperasi yang ingin meningkatkan statusnya menjadi UKM Mart
telah memiliki status pengelola warung serba ada (Waserda). Syarat
tersebut ternyata sudah banyak dimiliki koperasi-koperasi.
Asisten Deputi Urusan Sarana dan
Prasarana Kementerian Koperasi dan UKM, Nyak Ubin, mengatakan selain
memberi bantuan sosial bagi pengembangan prigram pasar tradisional,
penataan PKL, dan UKM Mart, masih ada satu program lainnya, yakni
fasilitasi pameran di dalam dan luar negeri.
”Di dalam negeri ada dua pameran, yakni
pameran tematik maupun umum. Jumlah pameran tematik sebanyak 4 event,
sedangkan pameran umum sebanyak 30 kali. Semuanya akan melibatkan pelaku
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Koperasi yang bisa menerima dana bantuan
sosial bisa berstatus loperasi primer, koperasi karyawan maupun koperasi
fungsional. Selain itu memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota
penerima manfaat langsung bantuan itu.
(***)