Jl. Jend. Sudirman Timur No. 50

Telp./Fax. (0285) 321542 PEMALANG - JAWA TENGAH - INDONESIA
Home » » Berdayakan UMKM Melalui Pemanfaatan Zakat

Berdayakan UMKM Melalui Pemanfaatan Zakat

Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mendorong masyarakat miskin menjadi pelaku usaha atau wirausaha pemula sudah banyak. Namun, keberadaan program tersebut dari segi jumlah kurang memadai karena belum sebanding dengan kapasitas kebutuhan yang ada di masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah mencari sumber-sumber pendanaan masyaraat. Salah satu peluangnya berasal dari dana ZISWAF (zakat, infaq, sadaqah dan wakaf) yang potensinya sangat besar.

Berdasarkan data Asian Development Bank (ADB) pada 2011, potensi zakat di Indonesia mencapai 100 triliun rupiah dan wakaf 3 triliun rupiah. Dengan nilai yang sangat besar itu, pengumpulan dan pendayagunaan ZISWAF merupakan potensi pendanaan strategis dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk berusaha.

Berdasarkan Perauran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KKS/UJKS) Koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatannya maalnya, yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sadaqah, termasuk wakaf. Nah, aturan itu tentunya merupakan aspirasi dari masyarakat, khususnya para pelaku Baitul Maal wat Tamwil yang ingin mengembangkan kegiatan maal pada koperasi syariah.

Menurut Deputi Biadang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Pariaman Sinaga, KJKS/UJKS Koperasi memiliki peran strategis dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Bentuk konkretnya pada pengembangan baitul maal dengan memanfaatkan optimalisasi ZISWAF. Melalyui kegiatan Baitul Maal, KJKS/UJKS Koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga sosial. Dan melalui kegitan Baitul Tamwil dapat berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented dengan konsep syariah (bagi hasil).

Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan Yayasan Baitul Maal Muamalat tentang Optimalisasi Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat untuk pemberdayaan usaha mikro melalui KJSK/UJKS Koperasi.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan KJKS/UJKS Koperasi memiliki legalitas dan peran yang lebih leluasa dalam pengelolaan zakat untuk pemberdayaan umat dengam membentuk unit Pengelola Zakat/Mitra Pengelola Zakat (UPZ/MPZ).
Pada tahun lalu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama LAZNAS Domper Dhuafa dan Baitul Maal Muamalat (BMM) telah menyiapkan 111 KJKS/UJKS Koperasi sebagai unit pengelola Zakat/Mitra Pengelola Zakat.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu para pengusaha mikro pemula, termasuk mustahik (orang yang berhak menerima zakat), dalam mengembangkan usahanya. Sampai saat ini, sedikitnya 51 KJKS/UJKS Koperasi telah mengajukan kerja sama dengan BMM untuk menjadi MPZ.


Lebih Produktif

Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat Isnaini Mufti Aziz menambahkan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mustahik, melalui penyaluran dana zakat untuk keperluan dana-dana yang lebih bersifat produktif.

Sementara itu, Direktur Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Prima Hadi Putra mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai sekitar 19,3 triliun rupiah (data Pusat Studi dan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah tahun 2005), sementara yang baru tergarap hanya 7 persen. “Dengan angka itu, maka pengumpulan dan pendayagunaan ZISWAF merupakan potensi pendanaan yang sangat strategis untuk pemberdayaan masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Sumber: Koran Jakarta




0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Diskoperindag Pemalang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger